Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menyandang predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan MPR Tahun 2019.
Pimpinan BPK Achasanul Qosasi menyerahkan LHP Laporan Keuangan MPR kepada Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad di Ruang Delegasi, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Penyerahan LHP Laporan Keuangan MPR disaksikan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono, auditor utama BPK, tim pemeriksa, serta jajaran Sekretariat Jenderal MPR.
Baca Juga: Bamsoet Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera
Baca Juga: Masuk Resesi atau Tidak, Jokowi: Kuncinya di Kuartal III-2020
Achsanul Qosasi menyebutkan MPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara cukup membuat rekor karena temuannya sedikit dan tidak signifikan.
"Kita harus berterima kasih kepada Sekretaris Jenderal MPR Dr Ma'ruf Cahyono karena temuan BPK terhadap lembaga tinggi MPR atas pengelolaan keuangan negara tidak ada yang signikan. Ini cukup menjadi rekor bagi MPR sebagai sebuah lembaga tinggi negara," katanya.
Achsanul yakin Sesjen MPR bisa menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini. "Sejauh ini MPR bisa memperbaiki. Karena itu BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tetap disandang MPR," katanya.
Fadel Muhammad menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan MPR Tahun 2019. Dia berharap MPR bisa melakukan perbaikan-perbaikan laporan keuangannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti