Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

4 Perusahaan Ini Tersandung Skandal Pailit dalam Sebulan Terakhir

4 Perusahaan Ini Tersandung Skandal Pailit dalam Sebulan Terakhir Kredit Foto: Sentul City
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pailit adalah sebuah keadaan seorang atau perusahaan yang memiliki kesulitan untuk membayar utang. Secara istilah, pailit juga dapat dikatakan sebagai kebangkrutan. Berdasarkan data yang dihimpun WE Online, ada pertambahan 43 kasus pailit sepanjang semester I tahun 2020. Dua puluh kasus di antaranya terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat). 

Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City

Skandal pailit atau kebangkrutan perusahaan sontak ramai diwartakan dalam sebulan terakhir ini. Dalam waktu yang berdekatan, setidaknya ada empat perusahaan yang saat ini tersandung skandal pailit. Lantas perusahaan mana saja yang tersandung pailit? Simak ulasan berikut ini.

1. PT Cowell Development Tbk (COWL)

Emiten properti yang juga menjadi pemilik Atrium Senen ini diputuskan pailit oleh PN Jakarta Pusat pada Juli 2020 lalu. Kasus pailit Cowell Development berawal ketika kreditur bernama PT Multi Cakra Kencana Abadi mengajukan permohonan pailit pada 17 Juni 2020. 

Baca Juga: Menyingkap Tabir Perkara Gugatan Pailit AIA Financial

Permohonan pailit dengan nomor perkara 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. didasarkan atas utang Cowell Development kepada kreditur senilai Rp53,4 miliar yang jatuh tempo pada 24 Maret 2020 lalu. Hal itu diakui oleh pihak manajemen perusahaan.

"Utang Cowell Development kepada kreditur yang mengajukan gugatan pailit tersebut setara dengan 1,93% dari total utang perusahaan sesuai dengan laporan keuangan per tanggal 30 September 2020," jelas Cowell Development beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: