Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Nyatakan PT Arifindo Grha Pratama Pailit

Pengadilan Nyatakan PT Arifindo Grha Pratama Pailit Kredit Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan PT Arifindo Grha Pratama dalam keadaan pailit. Hal itu sebagaimana tertuang di dalam Putusan Nomor: 219/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Februari 2023.

Putusan pengadilan juga menghukum termohon PT Arifindo Grha Pratama untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp4.490.000. Selanjutnya, berdasarkan penetapan hakim pengawas pada tanggal 27 Februari 2023, telah ditetapkan rapat kreditor pertama pada Rabu, 8 Maret 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, batas akhir pengajuan tagihan pada Rabu, 15 Maret 2023 di kantor Sekretariat Tim Kurator PT Arifindo Grha Pratama.

Untuk rapat verifikasi/pencocokan piutang kreditor dan pajak pada Rabu, 29 Maret 2023. Salah satu Kurator PT Arifindo Grha Pratama, Mukti Wiryana mengatakan, kepailitan ini berawal dari adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank JTrust Indonesia, Tbk melalui kuasa hukumnya Jonggi Siallagan, SH dari kantor hukum JG Law Firm.

Mukti mengatakan, karena proposal perdamaian yang diajukan Debitur ditolak olehpara kreditor, maka secara hukum PT Arifindo Graha Pratama dalam keadaan pailit. Saat ini kurator sedang melakukan invetarisir aset-aset dan utang-utang debitor untuk kemudian dilakukan pemberesan sesuai ketentuan undang-undang kepailitan dan PKPU.

"Demi hukum, debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya semenjak diucapkannya putusan Pailit terhadap PT. Arifindo Grha Pratama. Kami juga sudah bersurat ke debitor untuk meminta laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir, daftar aset, dan rekening transaksi. Kami juga akan bersurat ke beberapa bank, karena kami harus menginventarisir dan mengamankan seluruh asset debitur," kata Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mukti Wiryana juga menyatakan bahwa Meski debitor mengajukan kasasi, sesuai ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, Kurator dapat terus menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan pemberesan aset debitor, karena itu perintah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.

Jika ada indikasi debitor melakukan corporate action dan atau transaksi yang merugikan kreditor setelah tanggal diputusnya Pailit PT. AGP, kurator dapat meminta pertanggung jawaban atas tindakan debitor tersebut.

Tim Kurator dan para Kreditor berharap agar PT Arinfindo Grha Pratama selaku debitur Pailit dapat menghormati proses kepailitan yang ada, sehingga pemberesan seluruh harta yang dimiliki oleh PT Arifindo Grha Pratama oleh Tim Kurator dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Kepailitan.

Diketahui, PT Arifindo Grha Pratama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pengelola Hotel Falatehan di Blok M, Jakarta dan Hotel Safin di Pati, Jawa Tengah. Hotel Falatehan dimiliki oleh Umamah dan Hotel Pati by Safin dimiliki oleh Saiful Arifin.

Saiful Arifin juga merupakan Penjamin Pribadi (Personal Guarantee) atas fasilitas kredit PT Arifindo Grha Pratama di Bank JTrust. Selain itu bertindak selaku Penjamin Perseroan (Corporate Guarantee) yaitu PT Arifindo Mandiri.

Saiful Arifin juga merupakan Wakil Bupati Pati, Jawa Tengah periode 2017-2022. Masa tugasnya memimpin Pati selesai per 22 Agustus 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: