PT AIA Financial dituding mengalami gagal bayar dan digugat pailit oleh dua mitra bisnisnya pada awal Agustus 2020. Kedua mitra tersebut ialah Kenny Leonara Raja dan Jethro yang pada Selasa, 4 Agustus 2020 lalu membawa perkara tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Ada Asap, Ada Api! Ini Sebab Ang Bintoro Gugat Pailit Sentul City
Klaim Hak Jatuh Tempo Senilai Puluhan Miliar Rupiah
Hak yang tak dipenuhi adalah alasan di balik gugatan gagal bayar dan pailit terhadap AIA Financial. Kenny dan Jethro sebagai pemohon mengaku bahwa hak mereka tak dibayarkan oleh AIA Financial. Tak main-main, hak yang diklaim masing-masing senilai Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo) dan Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo).
Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak, mengatakan selain kedua pemohon tersebut, masih ada beberapa pihak, baik karyawan maupun nasabah yang mengalami nasib serupa. Ia tak tahu pasti, tidak dibayarkannya hak tersebut apakah disebabkan oleh kebangkrutan AIA Financial atau bukan. Yang jelas, pihaknya mempunyai cukup syarat untuk mengajukan upaya hukum dalam perkara ini.
Baca Juga: Global Mediacom Digugat Pailit, Ini Lho yang Sebenarnya Terjadi
"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta dibuktikan secara sederhana," tegas Patar, beberapa waktu lalu di Gedung OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: