Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta BPJAMSOSTEK yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan. Untuk itu, BPJAMSOSTEK wilayah Sumbagut juga akan segera realisasikan subsidi bagi pekerja.
Baca Juga: BLT Rp600 Ribu untuk Semua Sektor, tapi cuma Peserta BPJS TK!
Baca Juga: Waduh, BPJS TK Belum Lunas sampai Juni Gak Dapat BLT Rp600 Ribu
Deputi direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut Umardin Lubis mengatakan untuk wilayah Sumbagut meliputi Aceh dan Sumut sedang di lakukan pengumpulan nomor rekening pekerja melalui HRD masing- masing perusahaan.
"Dengan adanya kordinasi antara HRD dan kami, maka bisa dengan cepat langsung di lakukan validasi data tersebut," katanya, Rabu (12/8/2020).
Dikatakannya, sebelumnya melalui Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. BPJAMSOSTEK menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini.
"Data yang disampaikan BPJAMSOSTEK kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori Pekerja Penerima Upah atau Pekerja Formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BPJAMSOSTEK. Tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN" ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil