Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Tagih Dana Jiwasraya: Preseden Buruk bagi Pasar Modal

Kejagung Tagih Dana Jiwasraya: Preseden Buruk bagi Pasar Modal Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada para manajer investasi (MI) tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk mengembalikan dana kelolaan Jiwasaraya dinilai akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal.

Pengamat pasar modal Hans Kwee mengatakan, setiap investasi selalu mengandung risiko yang mengakibatkan kerugian. Karena itu, investor tidak bisa menuntut ganti rugi atau meminta pengembalian pokok investasinya selama investasi dijalankan sesuai ketentuan. 

Di instrumen reksa dana, penurunan nilai investasi bisa terjadi saat aset dasar yang menjadi portofolio reksa dana mengalami penurunan harga. Saat harga saham yang menjadi portofolio reksa dana turun, kinerja reksa dana otomatis akan ikut menurun. Begitu pula sebaliknya. 

Baca Juga: Nasabah Jiwasraya Teriak Minta Kejelasan Pembayaran Polis

Baca Juga: Bamsoet Desak OJK Segera Tuntaskan Sengkarut AJB Bumiputera

"Makanya, investasi di reksa dana tidaklah bebas dari risiko meskipun produk reksa dana dikelola oleh manajer investasi (MI) yang profesional, bersertifikasi, berpengalaman, dan pengelolaan investasinya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dia mengatakan, dalam prospektus reksa dana, manajer investasi selalu menyebutkan adanya risiko investasi. Salah satu risikonya, penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang akan mengakibatkan pokok investasi tergerus. Investor harus sudah memahami dan menyetujui risiko tersebut sebelum membeli produk reksa dana.

"Karena itu, jika kerugian investasi reksa dana murni disebabkan oleh penurunan harga aset dasar yang menjadi portofolio reksa dana, pokok investasi tidak bisa diminta kembali 100% alias meminta ganti rugi," tukasnya.

Risiko ini sudah menjadi hal yang alamiah di pasar modal. Karena itu, permintaan Kejagung agar MI mengembalikan dana investasi Jiwasraya akan menjadi preseden buruk bagi industri pasar modal. 

Jika itu terjadi, lanjut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari. Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksa dana menurun, bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya. "Ini tidak betul," tegas Hans.

Menurut Hans, permintaan Kejagung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko. Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100% dana pokok investor jika mengalami kerugian. 

Seperti diberitakan, saat ini baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp77 miliar. Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga management fee yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya.

"Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Minggu (12/7/2020) lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: