"OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Kresna untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdataan antara PT Asuransi Jiwa Kresna dengan pemegang polis," lanjut Anto.
Lebih jauh, Anto menuturkan, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Kresna segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajibannya dengan dukungan sumber-sumber dana yang realistis, termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah.
"OJK juga meminta PT Asuransi Jiwa Kresna untuk membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis. OJK dalam waktu dekat akan memfasilitasi mediasi pertemuan manajemen PT Asuransi Jiwa Kresna dan perwakilan pemegang polis," ucap Anto.
Sebagaimana diketahui, Kresna Life menunda pembayaran dua produk asuransinya, yakni Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: