Danai Milisi Bersenjata, Jutaan Dolar Uang Virtual Disita AS
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan mereka menyita jutaan dolar AS mata uang virtual dari rekening kelompok-kelompok milisi bersenjata. Penyitaan termasuk dari rekening al-Qaeda dan ISIS yang menggunakan uang tersebut untuk mendanai organisasi dan operasi mereka.
Penegak hukum AS mengatakan kelompok-kelompok itu menggunakan rekening uang virtual untuk mengumpulkan sumbangan. Termasuk menyimpan uang hasil penjualan alat pelindung diri (APD) palsu yang banyak digunakan selama pandemi virus corona.
Baca Juga: Tokoh Pro-Demokrasi Hong Kong Dibebaskan dengan Uang Jaminan
Pemerintah AS mengatakan ini penyitaan mata uang virtual terkait terorisme terbesar yang pernah mereka lakukan. Penyitaan ini juga bagian dari upaya Departemen Kehakiman AS untuk memperluas cakupan mereka dalam mengganggu pendanaan organisasi ekstremis, termasuk kelompok-kelompok yang dianggap sebagai teroris asing.
Mata uang kripto seperti Bitcoin menjadi mata uang favorit transaksi ilegal sebab dianggap sulit dilacak. Departemen Kehakiman AS mengatakan salah satu kelompok teroris mendorong pemberi sumbangan untuk memberikan donasi mereka melalui mata uang kripto karena akan sulit dilacak penegak hukum.
Asisten Jaksa Agung John Demers mengatakan tujuan aksi hukum ini adalah memblokir usaha organisasi-organisasi teroris mendapatkan dana untuk membeli senjata. Jaksa sudah mengajukan gugatan ke pengadilan federal di Washington.
"Aksi ini menunjukan bagaimana penegak hukum tetap selangkah lebih maju dari mereka," kata Demers dalam konferensi pers melalui sambungan telepon, Jumat (14/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: