Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember, Siapa Penerimanya?

Diskon Listrik Diperpanjang hingga Desember, Siapa Penerimanya? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

5. PLN bekerja sama dengan perangkat setempat

Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.

6. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum

Pembebasan tersebut diberikan kepada pelanggan PLN dengan pemakaian listrik dibawah ketentuan rekening minimum. atau nyala selama 40 jam. Hal ini diberlakukan kepada pelanggan golongan sosial daya 1.300 Va keatas, golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas, dan golongan Industri daya 1.300 VA ke atas.

7. Cara Dapat Diskon dan Gratis Listrik

Untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar atau token, token gratis tersebut dapat diakses melalui website PLN dan WhatsApp.

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sementara itu, untuk golongan pelanggan Sosial, Bisnis, Industri, termasuk Layanan Khusus diberikan mulai Juli hingga Desember 2020. Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum yaitu 40 jam nyala, diberlakukan bagi:

- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 va ke atas (S2/1.300 va sampai dengan S-3/>200 kVa)

- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 va ke atas (B1/1.300 va sampai dengan B3/>200 kva)

- Pelanggan golongan industri daya 1.300 va ke atas (I-1/1.300 va sampai dengan I-4/30.000 kva ke atas)

Adapun pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: