Pemerintah kembali mengeluarkan istilah-istilah baru dalam penanganan covid. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020.
“Di sini memang ada pengelompokan kasus yang perlu dipahami oleh masyarakat karena sebagian menggunakan istilah bahasa Inggris yang mungkin perlu pemahaman yang lebih baik dari masyarakat. Terutama juga dari pemerintah daerah agar tidak salah di dalam mengelompokan kasus dan penanganan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Sudah Sembuh dari Corona, Mendagri Kumat Lagi
Istilah yang pertama adalah kasus probable. Istilah ini diperuntukan bagi orang dengan infeksi saluran pernafasan atas berat atau sindrom distress pernafasan akut.
"Ini biasanya ditandai dengan sesak nafas akut. Atau meninggal dengan gambaran klinis yang mencirikan gejala covid-19 tapi belum dinyatakan positif oleh laboratorium melalui RT-PCR. Ini adalah kasus probable,” ungkapnya.
Isilah kedua adalah kasus suspek yang menggantikan istilah pasien dalam pengawasan (PDP). Istilah ini untuk orang dengan demam dan tanda penyakit pernafasan yang memiliki riwayat 14 hari sebelumnya berkontak dengan orang yang propbable covid-19.
“Atau pernah mengunjungi wilayah dengan kasus penularan lokal. Atau merasakan gejala infesksi saluran pernafasan atas akut yang tidak diketahui penyebabnya secara klinis dan pelru perawan khusus,” jelasnya.
Lalu istilah ketiga adalah kasus konfirmasi yakni untuk orang yang dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil lab RT-PCR. “Baik yang bergejala atau symptomatic. Atau tidak bergejala atau asymptomatic,” katanya.
Istilah keempat adalah kontak erat. Dimana diperuntukan bagi orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus konfirmasi.
“Seperti berdekatan radius 1 meter selama sedikitnya 15 menit. Kemudian ada sentuhan fisik misalnya berjabat tangan atau memberikan perawatan pasien tanpa alat pelindung diri. Dan kontak lain berdasarkan penilaian risiko oleh pakar epidemiologi setempat,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: