Kredit Foto: Antara/Antara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI membahas revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.
Ketua KPU, Arief Budiman mengusulkan dalam revisi PKPU tersebut agar kandidat kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020 wajib melakukan rapid test dan swab test.
Baca Juga: Perludem Sesalkan Gerindra Calonkan Tersangka di Pilkada OKU
"KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder, termasuk IDI [Ikatan Dokter Indonesia]. KPU kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakuan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Arief saat konferensi pers secara virtual, Senin 24 Agustus 2020.
Menurutnya pemeriksaan COVID-19 diperlukan untuk memastikan setiap bakal calon kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada serentak 2020 dalam keadaan sehat. Selain itu, pemeriksaan ini untuk meminimalisir potensi terjadinya penularan virus pada masa tahapan Pilkada seperti saat ini.
"Hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," ungkap Arief.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan agenda rapat membahas tiga Peraturan KPU ( PKPU) dan Peraturan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. "Ada tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu yang akan sama-sama kita dengarkan dan bahas," kata Doli.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat