Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi perekonomian mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan yang membangun ulang kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara. Kampung Akuarium sempat digusur pada era gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada April 2016.
Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyebut, Anies belum pernah berkoordinasi dengan pihak dewan untuk menata kembali Kampung Aquarium. Alhasil, ia menyebut, Anies terkesan melakukan pembangunan tanpa persetujuan legislatif terlebih dahulu.
"Kebetulan itu di Komisi A atau D di DPRD belum diajak bicara terkait pembangunan tersebut," kata Gilbert saat dikonfirmasi pada Senin (24/8/2020).
Baca Juga: Minta Utang sampai Rp12,48 Triliun ke Sri Mulyani, Anies Bokek?
Baca Juga: PDIP Kritik Anies: Gak Usah Denda, Tinggal Terjunin Anak Buah!
Kritikan Gilbert bukan yang pertama kali ditujukan kepada Anies. Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono juga mengkritik langkah Anies yang membangun Kampung Akuarium dengan menyalahi aturan. Menurut Gembong, Anies melanggar Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Gilbert menjelaskan, hingga kini Anies dan jajarannya belum mengadakan pembicaraan terkait pembangunan Kampung Susun Akuarium di dua komisi yang membidangi pemerintahan dan pembangunan. Dia pun mengeklaim, anggota dewan sama sekali belum mengetahui apakah penataan Kampung Akuarium nanti status bangunannya berupa sewa atau hak milik.
"Belum ada pembicaraan soal status rusun (rumah susun) tersebut," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI itu.
Pengamat perkotaan Yayat Supriatna juga menyentil Anies, yang seharusnya memiliki izin ketika ingin melakukan pembangunan di Kampung Akuarium. Dia menyorot Anies yang belum menjelaskan, ke mana arah program Anies terkait penataan kawasan yang berlokasi pesisir utara Ibu Kota tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: