Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP Berkeras Anies Menyalahi Aturan!

PDIP Berkeras Anies Menyalahi Aturan! Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

"Ini mau ke mana arahnya? Kemudian statusnya ini hak milik atau sewa karena kawasan ini berdiri tanah negara yang tidak boleh menjadi hak milik, karena banyak rusun yang tidak mampu membayar. Sehingga bermasalah dengan pengelola rusunawa," kata Yayat pada Senin.

Bukan hanya pembangunan, dia mengingatkan Pemprov DKI juga harus memikirkan perekonomian masyarakat Kampung Aquarium jika pembangunan jadi direalisasikan pada 2021. Dia juga mempertanyakan status hunian yang direncanakan Anies di Kampung Akuarium agar masyarakat nanti tidak kecewa jika ternyata kampung susun tersebut statusnya masih dipermasalahkan.

"Sekarang harus dipikirkan kembali ya, jangan sampai masyarakat kecewa atas status wilayah kawasan Kampung Akuarium. Kemudian jika memang jadi dibangun menjadi cagar budaya, pihak Pemprov DKI Jakarta juga harus menyiapkan keahlian dalam industri pariwisata agar mereka berpenghasilan," kata Yayat.

Pemprov DKI membangun Kampung Susun Akuarium di atas lahan seluas 10 ribu meter persegi. Nantinya hunian tersebut terdiri lima blok dan 241 unit hunian tipe 36. Pembangunan Kampung Susun Akuarium dilaksanakan melalui kewajiban pengembang sesuai Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Pembiayaan dan Pembangunan Rumah Susun Murah/Sederhana melalui konversi oleh para pemegang izin pemanfaatan ruang, dalam hal ini PT Almaron Perkasa.

Adapun anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Angga Putra Fidrian, menjelaskan, Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, masuk dalam zona pemerintah daerah (P3). Pada zona tersebut, kata dia, diperbolehkan pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat.

"Zonasi tata ruang pemerintah daerah itu warnanya merah. Kalau dilihat, di Kecamatan Penjaringan ada Kampung Akuarium yang menjorok sendiri itu zonasi P3. Subzonasinya pemerintah daerah yang mana di sub zonasi Pemda itu bisa dibangun rusun umum," ujar Angga dalam webinar bertajuk Kampung Akuarium Langgar Aturan? di Jakarta pada Senin (24/8/2020).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: