Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gedung Kejagung Terbakar Sri Mulyani Keluarin Duit Bergepok-gepok

Gedung Kejagung Terbakar Sri Mulyani Keluarin Duit Bergepok-gepok Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gedung Kejaksaan Agung tidak mau diasuransikan. Sehingga, pemerintah akan kembali menganggarkan untuk merenovasi gedung yang mengalami kebakaran.

Sebagai informasi, kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB, Sabtu (22/8/2020).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta mengatakan akan menggangkaran Rp161 miliar untuk melakukan renovasi pada bangunan Kejagung. Adapun, anggaran itu bertambah jika bangunan itu harus kembali dibangun. Namun, anggaran bakal kecil jika hanya dilakukan renovasi.

Baca Juga: Sinyal Resesi dari Sri Mulyani

Baca Juga: Sri Mulyani Cuma Punya 1,5 Bulan Lagi, Apa Jurusnya Cegah Resesi?

"Bangunan itu kan udah usianya 70 tahun dan nilainya bisa Rp155 miliar ada beberapa tambahan bisa Rp161 miliar itu tergantung estimasi. Kita masih menunggu data Kementerian PUPR apakah Kejaksaan Agung direnovasi atau dibangun ulang," ujar Isa di Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dia menekankan anggaran renovasi ini nantinya akan masuk APBN 2021. Pasalnya di APBN 2020 tidak ada anggaran untuk bangunan kementerian atau lembaga yang rusak.

"Tapi anggarannya masuk di APBN 2021 jika ada penyesuaian pada APBN 2021," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah sangat perhatian pada bangunan milik negara (BMN) yang telah diasuransikan. Pasalnya, program asuransi BMN ini memang ada di Kemenkeu.

"Sebenarnya program kita asuransi BMN ini ada dalam program di APBN 2020," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: