Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hubungan Terawan dan IDI Dibongkar Ruhut: Mirip Kucing dan...

Hubungan Terawan dan IDI Dibongkar Ruhut: Mirip Kucing dan... Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Terawan menjawab.

Menkes Terawan pun sudah menjelaskan tentang mekanisme pemilihan anggota KKI yang dikecam IDI. Menurutnya, untuk menjadi anggota KKI harus menenuhi syarat tertentu. Syarat tersebut, kata Terawan, diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Salah satunya, calon anggota KKI harus memiliki reputasi yang baik.

“WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakuan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya,” tutur Terawan dalam keterangan tertulis pada wartawan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: