Sejak di-launching pada 17 Agustus 2020 lalu, animo masyarakat memiliki UPK 75 tahun ini sangat besar. Dimana penukaran uang tersebut dapat dilakukan di tiap kantor Bank Indonesia (BI) secara kolektif.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim megatakan hal ini salah satu sebagai wujud komitmen BI dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses pemesanan dan penukaran lebih cepat dan aman.
"Sejak di-launching pada 17 Agustus 020 lalu, animo masyarakat memiliki UPK 75 tahun ini sangat besar. Mereka sangat antusias, terlihat pada saat aplikasi ini dibuka, satu jam setelahnya pemesanan sudah full. Selama dua hari kami lakukan pelayanan, harus kami lakukan pembatasan kuota karena harus sejalan dengan protokol kesehatan," katanya, Selasa (25/8/2020).
Baca Juga: Besok, BI Buka Pemesanan UPK 75 Tahun RI Secara Kolektif
Hingga 30 September 2020 pemesanan yang telah masuk ke dalam aplikasi BI Pintar adalah 197.454 lembar. Sedangkan hingga 24 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, jumlah realisasi penukaran UPK yang telah dilakukan di seluruh Indonesia sebanyak 26.824 lembar.
"Ini masih relatif kecil dibandingkan 75 juta atau masih 0,04 persen. Ini menandakan bahwa masyarakat tak perlu khawatir karena masih banyak UPK 75 tahun yang akan diedarkan kepada masyarakat," katanya.
Dalam rangka percepatan dan perluasan peredaran UPK 75 tahun RI itu, pihaknya mengambil beberapa kebijakan yaitu BI akan kembali membuka permohonan pemesanan melalui aplikasi. Selain itu, BI akan membuka layanan penukaran uang secara kolektif kepada masyarakat.
"Untuk pemesanan, kelompok masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif. Kemudian, pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Microsoft Excel melalui email kepada petugas Hotline Layanan Kolektif UPK 75 pada kantor BI yang dituju,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: