Diketahui, dalam Peraturan Gubernur 128 tahun 2019 itu dicantumkan kawasan yang sudah disediakan untuk jalur sepeda, yakni Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya dan Jalan Proklamasi.
Kemudian, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya dan Jalan Tomang Raya.
Dan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil