Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penembak 51 Muslim di Selandia Baru Dikurung Seumur Hidup

Penembak 51 Muslim di Selandia Baru Dikurung Seumur Hidup Kredit Foto: Reuters

Sampai 'nafas terakhirnya'

Keluarga para korban menyerukan hukuman terberat terhadap pelaku penembakan itu. Selandia Baru tidak memiliki hukuman mati, tetapi beberapa penyintas yang marah menyerukan hukuman itu. Penjara seumur hidup adalah hukuman terberat di Selandia Baru.

Sementara Undang-Undang Penjatuhan Vonis mensyaratkan minimal 10-17 tahun penjara sebelum memutuskan kemungkinan pembebasan bersyarat, hakim juga dapat menghukum terpidana seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan.

"Dia tidak pantas mendapatkan hukuman penjara seumur hidup 17, 25 atau 30 tahun, tetapi hukuman penjara seumur hidup sampai menghembuskan napas terakhirnya," kata Hamimah Tuyan di pengadilan pada Rabu (26/08), yang suaminya Zekeriya meninggal 48 hari setelah dirawat akibat serangan itu.

Perdana Menteri Jacinda Ardern merespons baik hukuman itu dan mengakui kekuatan komunitas Muslim pada konferensi pers pada Kamis (27/08).

"Anda menghidupkan kembali peristiwa mengerikan pada 15 Maret untuk mencatat apa yang terjadi hari itu dan rasa sakit yang ditinggalkannya," ucap Ardern yang ditujukan kepada para penyintas dan keluarga korban.

"Tidak ada yang dapat menghilangkan rasa sakit itu, tetapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini, dan saya harap Anda terus merasakannya selama hari-hari berikutnya."

"Trauma atas peristiwa tanggal 15 Maret tidak mudah disembuhkan, tetapi hari ini saya berharap (peristiwa itu) menjadi yang terakhir kita mendengar atau menyebut nama teroris di baliknya," katanya. "Dia (pelaku penembakan) pantas diberi 'keheningan' total seumur hidup."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: