Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan pihaknya tidak akan menyerahkan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak ada yang namanya inisiatif diserahkan (ke KPK),” kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca Juga: Pengelolaan Data Penyaluran Pupuk Diapresiasi KPK
Menurut dia, aparat penegak hukum tentu dalam menangani suatu perkara saling mendukung dan ada supervisi koordinasi. Sebab, kejaksaan juga melakukan fungsi penyidikan dan penuntutan.
“Mari kembali pada aturan, kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat perlu mengetahui juga bahwa Kejaksaan Agung mempunyai penyidik tindak pidana korupsi, termasuk jaksa penuntut umumnya.
“Teman-teman KPK juga demikian, ada penyidiknya di sana dan penuntut umumnya di sana. Penuntut umumnya siapa? Dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi,” jelas dia.
Di samping itu, Hari mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal penanganan perkara Jaksa Pinangki. Tentu, Kejaksaan bakal transparansi dan memberitahu kepada publik setiap perkembangan penyidikannya.
“Kalau dibilang lelet, silakan menilai. Tanggal 4 Agustus diterima dari pengawasan, tanggal 7 penyidikan, tanggal 11 menetapkan tersangka, tanggal 12 menahan dan tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru. Kalau menurut kami, luar biasa cepat,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: