Bukan Zamannya Lagi Perang Tarif
WE Online, Jakarta- Persaingan antar-perusahaan asuransi menjadi keniscayaan. Namun, persaingan yang sehat juga jadi keharusan. Di tengah penetrasi pasar asuransi yang masih rendah di Indonesia, perusahaan asuransi masih banyak memiliki peluang untuk menumbuhkan pendapatan preminya lebih besar. Perang tarif tak jarang terdengar dari pemain-pemain asuransi. Perang tarif ini tidak hanya akan merugikan para pemain, apalagi perusahaan asuransi kecil, tetapi juga akan makin menghambat pasar asuransi yang masih luas garapannya. Justru seharusnya perusahaan asuransi tidak memanfaatkan tarif premi untuk bersaing. Di tengah kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap produk-produk asuransi, para pemain harus makin inovatif dalam hal produk-produknya, dan juga model-model pemasarannya.
Saat ini, mungkin para pemain asuransi dapat bernapas lega, khususnya yang tertekan dengan perang tarif premi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur bahwa perusahaan asuransi umum dilarang memasarkan asuransi kendaraan bermotor dengan tarif di bawah tarif bawah atau di atas tarif atas. Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 06/D.05/2013, OJK membagi tiga area dengan tingkat tarif yang berbeda-beda. Tarif premi berdasarkan lokasi kendaraan bermotor beroperasi dengan pembagian Wilayah 1 meliputi Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya. Wilayah 2 meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Adapun Wilayah 3 meliputi area di luar Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sumber: Majalah Warta Ekonomi Nomor 9 Tahun 2014
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Arif Hatta
Tag Terkait:
Advertisement