Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
“Beberapa keterangan hari ini dalam rekon telah terbantahkan, karena Jenderal Napoleon tidak pernah ada tepat waktu di saat kejadian itu,” ujarnya.
Sebelumnya Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan penyidik melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Menurut dia, rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Bareskrim dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Diketahui, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan penghapusan red notice. Selain itu, penyidik menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat