Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekan Depan, Pemerintah Lelang Sukuk dengan Target Rp8 Triliun

Pekan Depan, Pemerintah Lelang Sukuk dengan Target Rp8 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka lelang lima surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dengan target indikatif Rp8 triliun pada 1 September 2020 mendatang.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, lelang sukuk ini demi memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) 2020.

"Lelang dibuka hari Selasa,1 September 2020, pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama," kata DJPPR seperti dikutip Warta Ekonomi pada Jumat (28/8/2020).

Baca Juga: KoinWorks Siap Jual SBSN SR013 Akhir Agustus Ini

Baca Juga: Pungut Pajak Pusat-Daerah, DJP & 78 Pemda Tukaran Data

Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS). Sukuk yang akan dilelang yaitu SPN-S 02032021 dengan imbalan diskonto dan jatuh tempo 2 Maret 2021 serta underlying asset, yakni barang milik negara.

Untuk PBS, seri PBS 027 (penerbitan kembali) memiliki imbal hasil 6,5% dan jatuh tempo 15 Mei 2023. Adapun seri PBS 026 (penerbitan kembali) memiliki imbal hasil 6,625% dan jatuh tempo 15 Oktober 2024.

Selain itu, ada seri PBS 025 (penerbitan kembali) dengan imbalan 8,37% dan jatuh tempo 15 Mei 2033 serta seri PBS 028 (penerbitan kembali) dengan imbalan 7,75% yang jatuh tempo 15 Oktober 2046.

Kemenkeu menyatakan, lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," pungkas DJPPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: