Penghuni rumah susun Jardin di Jalan Cihampelas Kota Bandung hingga kini belum menerima Surat Hak Milik (SHM), meski sudah melunasi pembayaran sejak lebih dari lima tahun lalu.
Untuk itu, mereka meminta pihak pengembang PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS).
Kuasa hukum penghuni rusun Jardin, Benny Wullur mengatakan, kliennya sangat dirugikan karena hingga saat ini tak kunjung menerima SHM SRS seperti yang dijanjikan pengembang.
Baca Juga: Anies Suka Silat Lidah, Reklamasi Diganti Perluasan, Rusun Jadi..
Baca Juga: Semester I-2020, Penjualan Apartemen Evenciio Capai 70 Persen
"Padahal warga ini sudah melunasi pembelian sejak 2014," kata Benny kepada wartawan di Bandung, Jumat (28/8/2020).
Berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta.
Benny menyebutkan Dalam meminjam dana tersebut, PT Kagum Karya Husada mengagunkan seluruh shm srs di rumah susun tersebut.
"Selain tak kunjung mendapat SHM SRA, warga merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di rusunami tersebut," ujarnya.
"Kami khawatir kalau Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI. Nanti kami yang kena, agunan sertifikat apartemen Jardin di sana, khawatir disita," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: