Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemitraan Sinergis Petani Sawit-Perusahaan: Berikan Kepastian!

Kemitraan Sinergis Petani Sawit-Perusahaan: Berikan Kepastian! Kredit Foto: Antara/Aswaddy Hamid
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hubungan kemitraan antara petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit merupakan suatu kekuatan yang berfungsi untuk meningkatkan daya saing dan keberlangsungan usaha kelapa sawit di Indonesia.

Tidak hanya itu, kemitraan yang sinergis melalui penguatan kelembagaan di tingkat petani membangun prinsip keterbukaan dan menata pola manejemen kemitraan menjadi upaya-upaya yang dapat ditempuh agar hubungan kemitraan tersebut menjadi makin harmonis.

Baca Juga: Manfaatnya Menggelitik, Bungkil Sawit Berlayar ke Gresik

Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, mengatakan, "Kemitraan sangat dibutuhkan petani sawit karena tujuannya memberikan kepastian, nilai tambah bagi yang bermitra, pertumbuhan ekonomi, pemerataan, serta pemberdayaan masyarakat serta usaha kecil."

Lebih lanjut Gulat mengatakan, melalui kelembagaan petani yang baik, kemitraan sinergis antara perusahaan dan petani dapat lebih mudah dibangun. Tidak hanya itu, model kemitraan juga perlu diperluas lagi sehingga tidak lagi hanya sebatas pola kerja sama untuk menyuplai buah sawit ke pabrik.

Ketua Umum Gapki, Joko Supriyono, yang juga merupakan pengusaha kelapa sawit ini menjelaskan, rantai pasok kelapa sawit tidak dapat dipisahkan antara perusahaan dan petani. Kesolidan rantai pasok inilah yang akan menentukan seberapa kuat industri sawit dan berdaya saing. Jika ada hambatan dalam rantai pasok, industri kelapa sawit akan terdampak.

"Kemitraan menjadi keniscayaan. Hal ini disebabkan adanya tuntutan industri sawit harus makin kompetitif di pasar global. Di antara komoditas lain, kemitraan petani dengan perusahaan sawit menjadi contoh paling ideal," jelas Joko.

Sementara itu, Kasubdit Pemasaran Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Normansyah Syahrudin, PhD menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur pola kemitraan perusahan dan petani melalui Permentan Nomor 01 tahun 2018 mengenai Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang disesuaikan dengan ketetapan di masing-masing provinsi setiap bulannya.

Ditegaskan Normansyah, kelembagaan petani harus bermitra dengan PKS (Pabrik Kelapa Sawit). Perlu diluruskan bahwa Permentan tersebut tidak hanya ditujukan bagi petani plasma, tetapi juga petani swadaya yang telah bekerja sama dengan PKS.

Normansyah juga mengatakan, Kementerian Pertanian telah membuat petunjuk teknis kemitraan yakni perusahaan perkebunan menerima TBS yang dikirimkan lembaga mitra dan selanjutnya lembaga mitra wajib mengirimkan TBS ke PKS mitra. Dengan jangka waktu kemitraan paling singkat 10 tahun, hubungan kemitraan yang berkelanjutan dapat lebih terjamin.

Terkait persoalan akses pasar yang sering dihadapi petani, Plt. Direktur Kemitraan BPDPKS, M. Ferrian mengatakan, "Mari kita dorong dan bantu membantu petani untuk mampu mengolah TBS menjadi CPO. Ini dapat dilakukan dan dananya ada."

Untuk meraih keinginan tersebut, dijelaskan Ferrian bahwa BPDPKS mendorong petani agar mampu membangun pabrik kelapa sawit sendiri asalkan telah dilakukan studi kelayakan. Studi ini dapat mempertimbangkan pasokan bahan baku, permodalan, pengetahuan dan keterampilan, fasilitas pengolahan TBS, dan potensi pasar.

"BPDPKS dapat memberikan dukungan pendanaan kepada petani sesuai arahan regulasi. Akan tetapi, supaya dampaknya besar, perhatikan seluruh aspek bisnisnya tadi. Pelatihan bisa disediakan begitu pula pendanaan sarana prasarana sesuai aturan dari Kementerian Pertanian," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: