Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Program Kebun Plasma Tetap Berjalan, Sinkronisasi Kebijakan dan Proses Hukum Jadi Sorotan

Program Kebun Plasma Tetap Berjalan, Sinkronisasi Kebijakan dan Proses Hukum Jadi Sorotan Kredit Foto: Abdul Aziz
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah terus menjalankan program kebun plasma bagi masyarakat sebagai bagian dari upaya penataan kawasan hutan dan pengelolaan aset negara.

Di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut, perhatian publik mengarah pada pentingnya sinkronisasi antara keputusan administratif dan proses hukum yang masih berjalan di pengadilan, khususnya terkait gugatan masyarakat adat di sejumlah wilayah.

Distribusi kebun plasma dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Perkebunan yang mengatur kewajiban alokasi 20 persen bagi masyarakat.

Langkah ini dipandang sebagai upaya menghadirkan manfaat sosial sekaligus memperkuat tata kelola perkebunan secara nasional.

Namun, dinamika muncul ketika sebagian masyarakat adat masih menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak plasma yang belum terealisasi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara cermat agar kebijakan yang berjalan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

“Program plasma adalah kebijakan yang baik dan penting. Tantangannya adalah memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan kesan perbedaan perlakuan, terutama ketika proses hukum masih berlangsung,” kata Iskandar, Senin (26/1/2026).

Dalam laporan kinerja resmi, satuan tugas penertiban kawasan hutan bersama pengelola aset negara melaporkan keberhasilan mengambil alih ribuan hektare lahan dan mengembalikannya ke penguasaan negara.

Sebagian area tersebut telah dialokasikan kepada masyarakat dalam bentuk kebun plasma, termasuk di Rokan Hulu, Riau.

Capaian ini dinilai mencerminkan kepatuhan pemerintah terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, terdapat gugatan dari komunitas masyarakat adat di Sumatera Utara dan Riau yang hingga kini masih diperiksa pengadilan.

Substansi gugatan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban plasma yang dinilai belum optimal, baik pada masa pengelolaan sebelumnya maupun setelah lahan berada dalam penguasaan negara.

Iskandar menilai situasi ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola kebijakan berbasis hukum.

Menurutnya, putusan pengadilan nantinya dapat dijadikan dasar yang lebih kokoh dalam memastikan distribusi plasma dilakukan secara adil, transparan, dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah laporan selama bertahun-tahun menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban sosial sektor perkebunan.

Penguatan koordinasi antarlembaga serta penataan kebijakan berbasis evaluasi dinilai dapat meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

Pengamat menilai, harmonisasi antara kebijakan administratif dan proses peradilan menjadi kunci agar program kebun plasma benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dengan menjadikan hukum sebagai rujukan utama, negara tidak hanya menjalankan kewajiban formal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga: Audit Forensik BPK Jadi Krusial, Jawab Isu PPKH secara Kredibel

Ke depan, publik berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memastikan program kebun plasma berjalan seiring dengan prinsip supremasi hukum.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi capaian administratif, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan sosial dan kepastian hukum secara berimbang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: