Ekonom senior Rizal Ramli ikut mengomentari terkait pembentukan lembaga baru Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Diketahui, Dewan Moneter masuk dalam usulan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI), dan dalam revisi kali ini akan ada banyak pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.
Sementara itu, Tim Ahli Baleg dalam paparannya mengatakan, salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.
Baca Juga: Ketika Sri Mulyani 'Diceramahi' Ibas Soal Utang
Baca Juga: Sulap Ekonomi Tumbuh 5,5%, Sri Mulyani Siapkan Taktik Ini
Karena itu, RR menilai aturan ini akan membuat otoritas keuangan yang independen yaitu Bank Indonesia (BI), Oritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) dalam satu komando.
“Power Hungry (Kemaruk Kuasa), bukannya fokus utk keluar krisis. KKSK kuasa luar biasa via UU no2/2020, Menkeu terbalik ingin lebih kuasa lagi agar BI, OJK, LPS dibawah Menkeu via “Dewan Moneter”,” cuitnya dalam akun Teitternya, seperti dilihat, Rabu (2/9/2020).
Lanjutnya, ia menyebut Menkeu Sri Mulyani akan menjadi super kuasa atas BI, OJK dan LPS jika aturan ini disahkan.
Tak hanya itu, pembasahan aturan ini di tengah pandemi semakin menampakkan pemerintah tak serius menangani Covid-19.
“Super-Kuasa, tidak fokus pada krisis. Pak @jokowi kok sebegitu mudahnya diakali ??” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil