Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Sebut karena...

Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Sebut karena... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Berdasarkan keterangannya, proses yang dilakukan pada bantuan subsidi upah tahap kedua mirip dengan page pertama.

"Jadi prosesnya sama, setelah kami menerima data dari BPJS Ketenagekerjaan maka kami akan melakukan check and recheck kesesuaian data setelah itu kami akan kirim kembali ke KPBN ( Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujarnya.

Setelah dari KPBN, uanganya akan diserahkan ke bank himbara yang menjadi penyalur bank subsidi upah. "Dari himbara akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini," tambahnya.

Menteri Ida Fauziyah mengingatkan agar para pekerja menyerahkan nomor rekening aktif. "Dari page pertama ternyata temen-temen pekerja menyerahkan nomor rekeningnya yang sudah tidak aktif. Ini sangat menyulitkan bagi kami jadi saya berharap kepada temen-temen pekerja serahkanlah rekening yang masih aktif sehingga transfer itu tidak tertolak untuk sistem," ujar Ida.

Agar semua pekerja mendapatkan bantuan tersebut, Ida menjelaskan bahwa angka penerima subsidi pada tahap kedua diperluas hingga 3 juta orang.

"Caranya ya itu dinaikkan jumlahnya, yang kedua ini agar tepat sasaran, temen-temen saya minta agar menyerahkan nomor rekening yang masih aktif dan hindari menyerahkan nomor rekening dobel, jadi membingungkan kami. Kami membutuhkan satu nomor rekening yang aktif," jelasnya.

Ia menyatakan, bantuan tahap kedua dapat langsung diterima oleh para pekerja jika semua proses telah dilalui. "Memang kalau sesama bank himbara jadi rekeningnya sama dengan bank himbara mungkin akan cepat tapi kalau bank berbeda mungkin akan ada waktu," tambahnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: