Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinyal Erick: Subsidi Gaji Lanjut di 2021, Menaker Gak Setuju?

Sinyal Erick: Subsidi Gaji Lanjut di 2021, Menaker Gak Setuju? Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

"Penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap pekannya, hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto seperti dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, Agus melanjutkan, telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening. BPJamsostek telah melakukan validasi berlapis sampai dengan tiga tahap hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. 

Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui Bank Penyalur yang terhimpun dalam Himbara dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh. Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp2.400.000 atau dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp1.200.000.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: