Sebelumnya, Surat Edaran yang ditandatangani Erick Thohir pada 3 Agustus 2020 tersebut memberikan kewenangan kepada para direksi perusahaan BUMN untuk merekrut 5 orang staf ahli.
Bahkan, dalam SE tersebut dijelaskan, dalam rangka mendukung tugas direksi BUMN diperlukan staf Aahli dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan-perusahaan negara.
Selain itu, Staf ahli direksi BUMN itu nantinya dipekerjakan sesuai sistem kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kaki dengan periode yang sama. Selain itu, meraka digaji hingga maksimal Rp50 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil