Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Staf Ahli Direksi Bergaji Rp50 Juta, Kementerian Erick Beralasan...

Staf Ahli Direksi Bergaji Rp50 Juta, Kementerian Erick Beralasan... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan Iain selain honorarium tersebut.

Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lainnya, dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: