Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Minta Respons LKPP Soal...

KPPU Minta Respons LKPP Soal... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong terciptanya efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, salah satunya dalam pengadaan barang Pemerintah melalui Katalog Elektronik (e-Katalog). 

Komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Guntur Saragih menjelaskan berdasarkan kajian KPPU terhadap e-Katalog, utamanya terkait partisipasi pelaku usaha dalam hal keiukusertaan pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog.

Baca Juga: Relaksasi, KPPU Tetap Gelar Sidang Perkara Sebelum Pandemi

Diketahui, Peraturan LKPP No. 11/2018, pasal 13 huruf “f” berbunyi: Persyaratan Penyedia dalam Katalog Elektronik terdiri atas: (f) dalam hal penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha Perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen. 

"Kami menemukan beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan demi semakin terwujudnya persaingan usaha yang sehat bagi semua pelaku usaha, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah (UKM)," kata Guntur dalam video konpers, Sabtu (11/9/2020).

Menurutnya, penemuan tersebut telah disampaikan oleh KPPU kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui 2 surat saran pertimbangan yang disampaikan pada 19 Maret 2020 dan 24 Juli 2020. 

KPPU menekankan beberapa hal guna meningkatkan partisipasi dan keterlibatan pelaku UKM dalam pengadaan barang/jasa. 

KPPU juga menyarankan LKPP untuk dapat mendorong dan mempermudah pelaku UKM produsen/rantai terdekat prinsipal produsen masuk ke dalam katalog elektronik nasional untuk produk tertentu dengan basis pengadaan di tiap daerah.

"Kami mendorong Pemerintah Daerah dengan persetujuan LKPP, menerbitkan katalog elektonik local, yang mengutamakan pelaku UKM di daerah sebagai penyedianya," ujarnya

KPPU pun mendorong Pemerintah Daerah menerbitkan daftar barang/jasa yang pengadaannya wajib menggunakan katalog elektronik, sehingga untuk pengadaan barang lainnya sehingga Pemerintah Daerah dapat menggunakan metode pengadaan lain seperti lelang/tender atau penunjukan langsung sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yang pesertanya diprioritaskan untuk pelaku UKM daerah.

Selanjutnya, mendorong Pemerintah Daerah mengembangkan sistem pengadaan dengan model tersendiri di setiap daerah sesuai karakteristik pelaku UKM dan daerah tersebut, dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Misalnya telah dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat,"ujarnya.

Menurutnya, LKPP dapat memperbaiki ketentuan salah satu persyaratan penyedia katalog elektronik yang mengharuskan harga barang/jasa yang ditawarkan katalog elektronik adalah haga yang lebih rendah atau sama dengan harga non Pemerintah, menjadi harga yang kompetitif. 

"Tujuannya untuk menghilangkan hambatan konsumen non Pemerintah mendapatkan harga yang lebih baik, serta menghilangkan hambatan pricing strategy bagi penyedia barang/jasa yang tidak hanya memperhatikan aspek biaya dalam menentukan harga penawaran,"imbuhnya

Guntur menambahkan, KPPU memfokuskan kepada temuan terkait proses pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh usaha kecil dan menengah untuk dapat masuk sistem tersebut, sebagaimana diatur oleh Pasal 13 huruf “f” Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik.

Pasal tersebut mengatur bahwa salah satu persyaratan penyedia dalam katalog elektronik mengatur bahwa jika penyedia berbentuk badan usaha perorangan, maka penyedia merupakan prinsipal produsen atau mata rantai pasok terdekat dari prinsipal produsen.

"Ini artinya, hanya produsen prinsipal dan distributor utama yang bisa masuk sebagai penyedia barang dalam sistem tersebut,"ujarnya.

Usulan tersebut dinilai menghambat akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah (terutama di daerah) untuk menjadi penyedia dalam sistem katalog elektronik nasional dan daerah.

Dalam perspektif persaingan usaha, persyaratan tersebut menjadi faktor yang menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar (entry barrier), yakni pelaku usaha kecil dan menengah yang tersebar di berbagai daerah.

Untuk itu KPPU menilai pengaturan dalam pasal 13 huruf f tersebut perlu ditinjau ulang, agar dapat lebih memberikan kesempatan kepada pelaku usaha kecil dan menengah di berbagai daerah.

Terkait dengan Tugas yang dituangkan dalam UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 35 huruf “e”, KPPU ditugaskan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

"KPPU mendorong untuk LKPP segera menanggapi saran pertimbangan terkait e-katalog tersebut,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: