Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akses Pendanaan Makin Mudah bagi Pelaku Pasar Modal

Akses Pendanaan Makin Mudah bagi Pelaku Pasar Modal Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Medan -

Pelaku Pasar Modal Indonesia kini memiliki akses likuiditas untuk pendanaan fasilitas marjin. Perusahaan efek yang menjadi anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa meminjam dana untuk kepentingan nasabah dalam bertransaksi marjin dari PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). 

Tim BEI yang disampaikan oleh Kepala BEI Wilayah Sumut, Pintor Nasution mengatakan transaksi marjin adalah transaksi bursa yang dilakukan anggota bursa efek (AB) untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh perusahaan efek. Baca Juga: Pelabuhan Beirut Membara Lagi, Asap Tebal Bikin Warga Panik

"Namun, tidak semua AB bisa memfasilitasi transaksi marjin, karena ada persyaratan khusus yang perlu dipenuhi. Dan AB yang memiliki fasilitas marjin harus menjadi anggota PEI terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas pendanaan," katanya, Senin (14/9/2020).

Per Agustus 2020, AB yang menjadi partisipan PEI sudah ada 13 perusahaan, yakni MNC Sekuritas, Valbury Sekuritas, Lotus Andalan Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Maybank Kim Eng Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas, Sucor Sekuritas, Yuanta Sekuritas Indonesia, Kresna Sekuritas, KGI Sekuritas, Samuel Sekuritas, Shinhan Sekuritas Indonesia, dan Henan Putihrai Sekuritas.

Baca Juga: Ampun Dah! Puluhan Saham Kena Semprit BEI Gara-Gara....

"Saat ini, PEI menetapkan tenor perjanjian fasilitas ini selama satu tahun, dengan tenor per pengajuan loan maksimal tiga bulan namun dapat dilunasi lebih cepat tanpa dikenakan penalti," ujarnya.

Selain itu, besaran bunga yang dikenakan PEI kepada Anggota Bursa yang mendapatkan pendanaan dari PEI hanya sebesar 9% per tahun, dengan limit maksimal per Anggota Bursa mencapai Rp100 miliar.

"Transaksi marjin diperuntukkan bagi nasabah AB. Pendanaan akan dibayarkan PEI ke PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan di pasar modal Indonesia. Selanjutnya, KPEI akan memberikan saham yang ditransaksikan nasabah AB tersebut kepada PEI sebagai jaminan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: