Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wadidaw! Poyuono Main Api, Sekarang Bawa-Bawa Isu Pelanggaran HAM Prabowo

Wadidaw! Poyuono Main Api, Sekarang Bawa-Bawa Isu Pelanggaran HAM Prabowo Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan pengarahan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Gerindra di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/8/2020). | Kredit Foto: Antara/Irfan Maulana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politikus Gerindra Arief Poyuono membuat pernyataan yang kontoversial, yakni bicara soal Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan menyinggung soal pelanggaran HAM masa lalu.

Bahkan, dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/9/2020), Poyuono masih mengatasnamakan dirinya sebagai Waketum Gerindra.  Baca Juga: IHSG Rontok, Pak Prabowo Harus Jadikan Wagub Riza Gubernur, Ganti Si Anies

Menurutnya, Gerindra perlu mempersiapkan dengan matang pencalonan Praboeo di Pilpres 2024. Ia menilai Gerindra perlu 'membersihkan' nama Prabowo dari tuduhan pelanggaran HAM 1998 lalu.

"Mumpung masih ada waktu panjang. Partai harus mengupayakan kekuatan hukum tetap yang menyatakan Prabowo Subianto bersih dan tidak terlibat dalam kerusuhan Mei 1998 yang berbau SARA dan tidak terlibat dalam penculikan aktivis Partai Rakyat Demokratik (PRD) yang sampai saat ini masih hilang," katanya. Baca Juga: PSI Dukung Keponakan Prabowo di Pilkada Tangsel

Menurutnya, kekalahan Prabowo dalam dua Pilpres sebelumnya dikarenakan kasus pelanggaran HAM yang sering dimunculkan. Isu itu, menurutnya, selalu berhembus di setiap gelaran Pilpres.

"Sebagaimana telah terjadi, pada Pilpres dan Pemilu tahun 2014 dan 2019, isu terkait kasus penculikan dan pembunuhan aktivis 1998 berhembus kencang. Lalu juga kerusuhan Mei, yang disebut-sebut didalangi oleh Prabowo Subianto. Ada juga fitnah bahwa dia adalah pelaku utama kerusuhan Mei," ujar Poyuono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: