- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Skandal Minna Padi: Janjikan Untung Besar-Besaran, Berakhir Buntung Tak Berkesudahan
OJK Bubarkan Enam Produk Reksa Dana Minna Padi
Masih berkaitan dengan pelanggaran berupa iming-iming fixed return, OJK kemudian memerintahkan kepada Minna Padi untuk membubarkan dan melikuidasi enam produk reksa dana yang ia kelola.
Berikut adalah daftar reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK.
1. Reksa Dana Minna Padi Pringgondani Saham,
2. Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham,
3. Reksa Dana Minna Padi Amanah Saham Syariah,
4. Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham,
5. Reksa Dana Minna Padi Property Plus, dan
6. Reksa Dana Minna Padi Keraton II.
Perintah tersebut disampaikan oleh OJK melalui surat Nomor S-1442/PM.21/2019 pada 22 November 2019 atau sebulan setelah sanksi suspensi dijatuhkan ke Minna Padi.
"Selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, MPAM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Departemen Pengawasan PAsar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari, pada November 2019 lalu.
Baca Juga: Awas! Gara-Gara Ini, Investasi Emas Bisa Berujung Nahas!
Dengan terbitnya surat tersebut, MPAM diberi waktu hingga 60 hari bursa untuk melakukan proses pembubaran dan likuidasi keenam reksa dana tersebut. MPAM akhirnya resmi dibubarkan pada 25 November 2020. Sayangnya, sampai dengan Februari 2020, manajemen MPAM mengaku masih kesulitan untuk melikuidasi reksa dana tersebut. Direktur MPAM, Budi Wihartanto, mengatakan bahwa tenggat waktu yang terbatas menjadi salah satu faktor yang membuat MPAM sulit menjual portofolio efek dengan maksimal.
"Melihat kondisi market yang kurang kondusif serta keterbatasan waktu yang dipersyaratkan, kami kesulitan untuk menjual portofolio efek dengan hasil yang maksimal. Hal ini juga menyebabkan masih ada sebagian besar portofolio efek yang masih belum terjual," tegasnya dalam keterangan pers pada 6 Februari 2020 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih