Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wishnutama Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

Wishnutama Siapkan Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19 Kredit Foto: OVO
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan kembali bekerja sama dengan industri hotel juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyiapkan akomodasi bagi pasien Covid-19 (tanpa gejala atau gejala ringan) dalam menjalani isolasi.

Akomodasi tersebut untuk menambah kapasitas di luar Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran sebagai pusat karantina pasien tanpa gejala atau gejala ringan. Upaya tersebut dilakukan agar tidak melakukan isolasi mandiri. Sebab, isolasi mandiri berpotensi menulari lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Jawab Larangan Anies Soal Isolasi Mandiri, Jokowi Berikan 15 Hotel

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, isolasi akan dilakukan di hotel setara bintang 3 yang di dalamnya termasuk fasilitas makan dan minum serta laundry setiap harinya bagi pasien Covid-19 dan juga tenaga kesehatan.

Dalam kerja sama ini, Kemenparekraf kata dia akan berkoordinasi dengan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk memberikan daftar rekomendasi hotel yang akan diseleksi tim Kemenparekraf dan disampaikan ke Kemenkes untuk kemudian membantu penilaian terkait kelengkapan fasilitas dan kesiapan protokol kesehatan.

Kemenkes nantinya juga bertanggung jawab menyiapkan tenaga kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan di setiap hotel termasuk memonitor perkembangan pasien yang sedang menjalankan isolasi. Termasuk, menyediakan sarana dan prasarana pendukung seperti obat, ambulans, dan lain-lain.

Kemenparekraf menyediakan anggaran sebesar Rp100 miliar untuk menyiapkan akomodasi setara hotel bintang 3, termasuk fasilitas makan, minum, dan laundry tiap harinya bagi setiap pasien Covid-19.

Jumlah fasilitas yang disiapkan Kemenparekraf dapat menampung sekitar 14.000 pasien mulai bulan ini sampai Desember 2020 untuk isolasi selama 14 hari karantina per pasien. Syarat bagi hotel yang terpilih adalah hotel tersebut harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.

"Hotel yang dapat melaksanakan hal ini harus dapat melaksanakan protokol kesehatan yang sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan agar tidak menciptakan klaster baru. Hotel yang nantinya dijadikan tempat isolasi mandiri untuk sementara waktu tidak diperkenankan untuk menerima tamu umum," tegasnya.

Ia menambahkan, program tambahan akomodasi ini akan difokuskan untuk lima daerah terlebih dahulu, yakni di Jakarta, Bali, dan akan dilanjutkan di Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan. 

"Penyediaan akomodasi ini diharapkan bisa berjalan mulai awal pekan depan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: