Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Leo Chandra, Komisaris Utama PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
Hal ini berdasarkan berkas keputusan kasasi yang diterima pada Kamis (17/8/2020), pada keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI 12 Mei 2020 lalu.
OJK sebelumnya pada 2018 telah memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.
Baca Juga: OJK Kasih Restu, BTN Punya 3 Bos Baru
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Racikan Cegah Bank 'Sakit' Gulung Tikar
Pasal 53 (1) berbunyi: setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau Pasal 30 ayat (1) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar atau paling banyak Rp45 miliar rupiah.
"Vonis kasasi MA mengadili: mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 337/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst tanggal 17 September 2019 tersebut," terang pernyataan resmi MA di Jakarta belum lama ini.
Dalam vonis itu, MA menyatakan terdakwa Leo Chandra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Leo dianggapi turut serta dengan sengaja mengabaikan pelaksanaan kewenangan OJK dalam hal pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan secara berlanjut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leo Chandra, oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap MA.
Lalu, MA menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan barang bukti berupa barang bukti nomor urut satu sampai dengan nomor urut 165, sebagaimana dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 337/Pid.B/2019/PN.JKT.PST tangal 17 September 2019; dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti