Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MA Menangkan OJK, Bos SNP Leo Chandra Batal Bebas & Didenda Rp10 Miliar

MA Menangkan OJK, Bos SNP Leo Chandra Batal Bebas & Didenda Rp10 Miliar Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, PT SNP, perusahaan pembiayaan yang terdaftar atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP 181/KMK.06/2002 tanggal 23 April 2002, tidak menerapkan tata kelola perusahaan dengan baik.

Hal tersebut tercermin dari laporan keuangan PT SNP yang tidak menunjukan kondisi sebenarnya, transaksi keuangan perusahaan dengan Grup Columbia selaku pihak terafiliasi PT SNP tanpa dokumen pendukung, perangkapan jabatan untuk seluruh pegawai kantor cabang, serta alokasi biaya operasional PT SNP dan Grup Columbia yang tidak dipisahkan.

Laporan keuangan PT SNP tersebut digunakan SNP untuk mendapatkan pendanaan dari 14 bank serta penerbitan medium term notes. Hal tersebut melanggar Pasal 53 POJK 29 Tahun 2014, yaitu perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatannya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan, termasuk OJK.

Atas hal di atas, OJK telah melakukan berbagai tindakan pengawasan kepada PT SNP, antara lain perintah untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada kreditur serta pemegang MTN, menyampaikan tiga surat peringatan, tiga surat pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha PT SNP melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-108/D.05/2018 tanggal 30 November 2018.

Selain tindakan pengawasan yang berujung pada sanksi administratif tersebut di atas, OJK juga memproses pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Leo Chandra selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham PT SNP terkait pengabaian pelaksanaan kewenangan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU OJK.

MA dalam putusan kasasi Nomor 851 K/PID.SUS/2020 tanggal 12 Mei 2020 telah menjatuhkan putusan pidana penjara kepada Leo Chandra selama lima tahun enam bulan dan denda Rp10 miliar. Hukuman pidana tersebut merupakan hasil akhir dari tindakan pengawasan OJK terhadap PT SNP yang telah melanggar berbagai peraturan di sektor jasa keuangan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: