Data AFPI: Tak Cuma Suka Ngutang, Mayoritas Milenial Juga Investor di Fintech
Kepala Eksekutif Pendanaan Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah mengatakan saat ini fintech lending terus berkembang, baik dari layanan konvensional maupun syariah, sehingga pendekatan edukasi fintech pendanaan bersama melalui mahasiswa dinilai tepat.
Sesuai dengan ekosistemnya yang mendukung industri 4.0, fintech lending mempertemukan lender dengan borrower yang secara elektronik dapat terintegrasi dengan e-commerce, e-logistic, dan agregator untuk membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya.
Fintech lending juga berkolaborasi dengan 12 kategori layanan pendukung lainnya. Ke-12 kategori tersebut yakni E-KYC digital signature dan e-stamp; e-credit information dan scoring; insurtech, e-guarantee, dan e-insurance; digital banking, escrow & virtual account; e-collection; regtech; e-pawn; e-capital market; big data, artificial intelligence, e-robo advisor; e-blockchain; dan e-payment.
"Harapan kami mereka dapat semakin kreatif dan inovatif menyampaikan ide-ide untuk memaksimalkan peluang yang ada, khususnya di sektor fintech lending," tutur Lutfi.
Analis Senior Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tomi Joko Irianto mengatakan melalui fintech pendanaan bersama, diharapkan pendanaan usaha makin menjangkau masyarakat bawah (khususnya UMKM) dengan lebih cepat dan mudah.
"Edukasi industri fintech pendanaan bersama harus dilakukan agar masyarakat, khususnya UMKM semakin paham sehingga dapat memanfaatkan industri fintech pendanaan bersama atau fintech lending secara tepat. Terlebih dengan banyaknya fintech ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri fintech pendanaan bersama, masyarakat perlu memahami bagaimana memanfaatkannya," kata Tomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: