Pak Jokowi Punya 2 Pilihan Agar Pilkada Tak Korbankan Ribuan Nyawa: Tunda atau ....
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 diusulkan ditunda. Hal tersebut melihat banyak calon kepala daerah, penyelenggara, dan pengawas pilkada yang positif COVID-19.
"Kita sebelumnya terlalu over confident bisa menjalankan Pilkada 2020 di masa pandemi. Perlu evaluasi. Oleh karena itu, saya mendesak pemerintah untuk segera mengorkestasi pelaksanaan pilkada serentak 2020 dengan disiplin protokol kesehatan COVID-19 atau tunda saja tahun depan," kata Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Anak Pengusaha Kondang Pendiri Astra Borong Saham Perusahaan Sandiaga, Nilainya Fantastis!
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melihat ada potensi ledakan klaster pilkada. Alasannya, pilkada di 270 daerah ini diikuti oleh 1.468 calon dari total 734 pasangan calon (paslon). Pilkada ini diprediksi akan melibatkan 100 juta penduduk.
Sederet nama penyelenggara yang dinyatakan positif COVID-19 adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid. Nama calon kepala daerah yang positif, antara lain, Lisa Andriani (Binjai), Suyatno (Rokan Hilir), dan Antoni Imam (Lampung Selatan).
"Setelah beberapa tahapan berjalan, saya merasa kita belum siap. Semakin tingginya positive rate COVID-19 di Indonesia dan pelajaran dari pendaftaran peserta pada 4-6 September yang amburadul, sudah selayaknya ada alternatif kebijakan yang lebih baik untuk keselamatan masyarakat," kata Mardani.
Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu menilai pemerintah dan penyelenggara pemilu tidak bisa tegas dan lugas membuat aturan sesuai protokol COVID-19. Orkestrasi yang dimaksud Mardani adalah adanya ketegasan dalam panduan atau peraturan kepada peserta untuk tidak mengumpulkan orang-orang dalam jumlah banyak.
Baca Juga: Teriak-Teriak Minta Tunda Pilkada? Yaelah Telat Kali, Bung!
Dia mengatakan seharusnya ada hukuman bagi pelanggar dan tidak memperbolehkan konser musik dalam kampanye. Mardani mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang melakukan orkestrasi secara jelas dan tegas itu.
Hal itu untuk mengantisipasi bencana kematian masyarakat yang lebih banyak. Pilihan kebijakan politik yang berisiko dalam situasi ekstrim seperti ini, menurutnya, membutuhkan kepemimpinan yang tegas dan payung hukum yang tidak abu-abu.
"Jangan sampai mengorbankan ribuan nyawa rakyat bahkan jutaan untuk kepentingan elitis semata. Tunda Pilkada 2020 atau Pak Jokowi mengorkestasi lebih baik lagi penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu), Kemendagri, pemerintah daerah, dan semua unsur yang terlibat, seperti Satpol PP dan organisasi masyarakat lainnya," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih