Lebih lanjut Basuki menjelaskan, bahwa PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang dimaksudkan untuk perbaikan ekspor dan impor. Payung hukum untuk PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 32/2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat. Pemerintah melalui Bea Cukai berkomitmen memberikan pelayanan kepada seluruh stakeholders. Dengan pelayanan yang baik, mampu meyakinkan kegiatan ekspor nasional akan segera pulih sehingga dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional ditengah tantangan pandemi saat ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: