Dengan demikian, maklumat yang dikeluarkan yaitu menyerukan untuk dilakukan penundaan dan menghentikan seluruh rangkaian/tahapan proses Pilkada maut 2020. Sebab, rangkaian pilkada terbukti jadi sebab mobilisasi massa dan menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Menuntut tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman Covid-19 melalui kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat jelata," demikian keterangan tambahannya.
Kemudian, diserukan kepada segenap pengurus, simpatisan terutama umat Islam Indonesia tak terlibat dalam seluruh rangkaian tahapan proses Pilkada maut 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti