PRT Asal Indonesia Menang Atas Taipan Singapura, Ternyata Soal...
Parti Liyani adalah seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang diberi gaji sekitar S$600 (Rp6,5 juta) per bulan oleh keluarga super kaya di Singapura.
Sementara, Liew Mun Leong adalah bosnya, pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan besar di Singapura.
Baca Juga: Sari Roti Jual Ratusan Juta Saham ke Perusahaan Singapura, Nilainya?
Suatu hari, keluarga Liew menuduh Parti berbuat kriminal, mulai dari mencuri tas tangan mewah, pemutar DVD, sampai baju.
Mereka melaporkan perempuan tersebut ke polisi - tuduhan yang berujung ke pengadilan dan mendapat sorotan publik.
Awal bulan ini, Parti Liyani memenangi kasus tersebut.
"Saya sangat senang akhirnya saya bebas," katanya kepada wartawan melalui seorang penerjemah. "Saya telah berjuang selama empat tahun."
Tetapi kasusnya telah menimbulkan pertanyaan tentang ketidaksetaraan dan akses ke keadilan di Singapura. Banyak kalangan bertanya-tanya bagaimana dia bisa diseret ke pengadilan sejak awal.
Parti mulai bekerja di rumah Liew Mun Leong pada 2007. Di rumah itu, beberapa anggota keluarga Liew tinggal, termasuk putra Liew, Karl.
Pada Maret 2016, Karl Liew dan keluarganya pindah ke tempat tinggal lain.
Dokumen pengadilan yang merinci urutan kejadian menyebutkan bahwa Parti diminta untuk membersihkan rumah dan kantor baru Karl pada "beberapa kesempatan" - hal yang melanggar peraturan ketenagakerjaan setempat, dan yang sebelumnya sudah dikeluhkan Parti.
Beberapa bulan kemudian, keluarga Liew memberi tahu Parti bahwa dia dipecat karena dicurigai mencuri dari mereka.
Tetapi ketika Karl Liew memberi tahu Parti bahwa ia dipecat, Parti dilaporkan mengatakan kepadanya: "Saya tahu sebabnya. Anda marah karena saya menolak untuk membersihkan toilet Anda."
Dia diberi waktu dua jam untuk mengemas barang-barangnya ke dalam beberapa kotak yang akan dikirim keluarga ke Indonesia. Dia diterbangkan ke Indonesia pada hari yang sama.
Saat berkemas, dia mengancam akan mengadu ke pihak berwenang Singapura karena sudah diminta untuk membersihkan rumah Karl.
Keluarga Liew memutuskan untuk mengecek barang-barang yang akan dikirim setelah kepergian Parti. Mereka mengklaim menemukan barang-barang milik mereka di dalamnya.
Liew Mun Leong dan putranya mengajukan laporan polisi pada 30 Oktober.
Parti mengatakan tidak tahu tentang ini - sampai lima minggu kemudian ketika dia kembali ke Singapura untuk mencari pekerjaan baru, dan ditangkap pada saat kedatangan.
Ia tidak dapat bekerja karena tengah menghadapi proses pidana, dia tinggal di penampungan pekerja migran dan bergantung pada mereka untuk mendapatkan bantuan keuangan saat kasus tersebut berlanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: