Mayoritas kreditur PT Prospek Duta Sukses (PDS), menolak proposal perdamaian pengembang Apartemen Antasari 45 itu.
Keputusan ini diambil saat voting menyikapi tawaran perdamaian yang diajukan pihak PDS, dalam rapat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan tersebut, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Baca Juga: Glamournya Bu Jaksa, Pakai Uang Suap Djoko Tjandra Sampai Sewa Apartemen Mewah di New York
Menurut salah satu kuasa hukum kreditur PDS, Irfan Surya Harahap, pengembang telah kehilangan kepercayaan konsumen, sehingga mereka memilih menolak proposal perdamaian.
"Banyak dari konsumen tidak sepakat dengan proposal perdamaian yang dibuat oleh PDS. Hal ini disebabkan konsumen sudah kehilangan kepercayaan kepada PDS," ujar Irfan, Selasa (23/9/2020).
Irfan mengungkapkan, sesungguhnya sebagian besar kreditur sempat menginginkan perpanjangan waktu. Baca Juga: Bikin Tenang, Pengembang Apartemen Antasari Kedatangan Investor
Namun karena waktu mengharuskan mereka voting, maka banyak yang akhirnya memilih menolak proposal perdamaian.
"Karena mereka menilai proposal perdamaian tak sesuai dengan kepentingan konsumen, terlebih pihak PDS belum bisa menjawab pertanyaan terkait ke mana aliran dana konsumen selama ini," jelas Irfan.
Permintaan perpanjangan waktu ini dibenarkan kreditur atau konsumen Antasari 45, Octavia Cokrodiharjo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: