Jaksa Agung, ST Burhanuddin memberikan penjelasan panjang dalam Rapat Kerja Bersama Komisi III DPR RI, Kamis (24/9), terkait perkembangan tindak pidana khusus yang melibatkan Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Baca Juga: MAKI Desak Kejagung: Sita Seluruh Aset Terdakwa Jiwasraya!
"Selain perkara yang ditangani tindak pidana khusus terdapat perkara atas nama BT [Benny Tjokro] dan kawan-kawan yang ditangani penyidik Polri terkait tindak pidana perbankan, penipuan, penggelapan," katanya dalam rapat virtual. Baca Juga: Aksi Sri Mulyani Disorot Said Didu: Bu Menkeu, Jiwasraya Itu Dirampok, Kok Dibantu 20 T?
"Sehingga [perkara tersebut] masih dalam tahap penyidikan di mana kami telah memeriksa berkas perkara dan telah kami berikan petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil