WE Online, Jakarta - Dalam rangka menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang yang akan dipakai atau dipergunakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67/M-DAG/PER/11/2013 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam bahasa Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengatakan peraturan ini akan berlaku secara efektif pada 25 Juni 2014 bagi barang yang belum beredar di pasar dan 25 Desember 2014 untuk barang yang sudah beredar di pasar.
"Berdasarkan Permendag tersebut, ketentuan pencantuman label harus dilakukan dengan cara emboss, tercetak atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan serta bersifat permanen tidak berupa stiker," kata Bayu di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa di dalam peraturan tersebut terdapat tambahan produk baru yang diatur dalam Permendag tersebut, yaitu komputer tablet dan 24 jenis tekstil dan produk tekstil. Antara lain benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, dan barang jadi tekstil lainnya.
Selain itu, juga jersey, pullover, cardigan, rompi, track suit, ski suit, dan pakaian renang, garmen yang dibuat dari kain rajutan atau kaitan, sarung tangan, mitten dan mitt, aksesori pakaian jadi lainnya (syal, scarf, muffler, mantilla, veil).
Kemudian, mantel panjang, car-coat, jubah bertopi, cloak, anorak untuk pria atau anak laki-laki, mantel panjang, anorak untuk wanita atau anak perempuan, pakaian dalam untuk pria atau anak laki-laki, pakaian dalam untuk wanita atau anak perempuan, kutang, girdle, korset, brace, suspender, garter, dan sejenisnya serta bagiannya.
Lalu, rajutan atau kaitan maupun tidak, sapu tangan, dasi, dasi kupu- kupu dan cravat, aksesori pakaian jadi lainnya. Termasuk bagian dari garmen atau dari aksesori pakaian, barang perabot lainnya, kantong dari karung, barang keperluan berkemah, barang jadi lainnya, handuk, panty hose, tight, stocking, dan kaos kaki.
Sementara itu, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Widodo menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang dilanjutkan dengan pertemuan terpisah bersama beberapa pelaku usaha untuk membahas substansi secara lebih khusus.
"Peraturan Menteri ini telah beberapa kali disosialisasikan kepada para pelaku usaha dan pada saat proses penyusunan juga melibatkan asosiasi pelaku usaha," ujarnya.
Atas diberlakukannya peraturan ini maka pengajuan Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) dan Surat Pembebasan Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SPKPLBI) berdasarkan Permendag itu dapat diajukan ke Unit Pelayanan Perdagangan (UPP) mulai 20 Juni 2014.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement