Di hari yang sama, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara mengamankan 156.000 batang rokok ilegal di sebuah agen travel di Medan Kota. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada rokok ilegal yang disimpan di lokasi bongkar muat agen travel.
Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid menyatakan bahwa rokok-rokok tersebut dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. "Setelah diteliti lebih lanjut rokok tersebut diantar oleh ekspedisi lain tanpa adanya dokumen pengiriman, dan nantinya akan dikirimkan ke Nagan Raya di Aceh," ungkap Dadan.
Dari kasus ini petugas berhasil mengamankan 156.000 batang rokok ilegal senilai Rp230,88 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp98,28 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: