Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor Bagi Industri Terdampak Pandemi

Pemerintah Tanggung Bea Masuk Impor Bagi Industri Terdampak Pandemi Kredit Foto: Bea Cukai

Adapun tiga kriteria barang atau bahan yang diberikan insentif BM DTP di antaranya, belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Untuk jenis barang yang dimaksud terdiri dari 196 uraian barang yang lengkapnya tercantum pada lampiran PMK nomor 134 tahun 2020. Ketentuan lainnya yaitu asal barang yang diberikan insentif BM DTP dari luar negeri atau pengeluaran dari Gudang Berikat, Kawasan Berikat, atau Pusat Logistik Berikat.

Untuk perusahaan industri yang ingin menggunakan fasilitas BM DTP, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan disampaikan ke Portal Indonesia National Single Window (INSW), dengan sebelumnya telah memeroleh rekomendasi dari pembina sektor industri terkait.

Baca Juga: Direct Call Ekspor Manado-Jepang Dibuka, Bea Cukai Makin Galakkan Ekspor

Baca Juga: Bea Cukai & Kepolisian Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia

"Tata laksana BMDTP bagi sektor industri terdampak Covid-19 berbeda dengan tata laksana BMDTP yang sudah ada sebelumnya karena menggunakan sistem otomasi, sehingga lebih mudah, efektif, dan efisien," ujar Syarif.

Dengan diberikannya insentif fiskal ini, lanjut Syarif, pemerintah berharap perusahaan sektor industri dapat produktif di tengah pandemi dengan tetap adanya ketersediaan bahan baku dan penyerapan  tenaga kerja sehingga meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: