Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rencana Ambisius Erick Thohir terhadap 108 BUMN, 14 Perusahaan Bakal Disuntik Mati!

Rencana Ambisius Erick Thohir terhadap 108 BUMN, 14 Perusahaan Bakal Disuntik Mati! Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Adapun kelompok ketiga adalah welfare creators yang bertugas memaksimalkan pelayanan publik. Sejumlah perusahaan yang masuk kategori ini adalah Pupuk Indonesia, Hutama Karya, PLN, Pos Indonesia, Damri, RNI, Peruri, dan Bulog.

Sementara yang terakhir, kelompok keempat disebut dead-weight yang dinilai tak lagi pulai nilai ekonomi. "Enggak bisa diapa-apain lagi. Pilihannya dilebur, dibubarkan," ucap Arya.

Dalam paparannya, Arya juga mengutarakan, dari total 108 BUMN saat ini, pemerintah telah mempersiapkan rencana lebih lanjut berdasarkan hasil analisis dan pemetaan terhadap tiap kondisi keuangan dan operasional perusahaan.

Sedikitnya ada empat aksi korporasi yang akan dilakukan untuk merampingkan jumlah BUMN tersebut.

Empat aksi korporasi yang akan dilakukan yaitu:

Baca Juga: Covid-19 Hajar Sektor Tambang, Laba Bersih Bukit Asam Tumbang

Baca Juga: Suntik Jiwasraya Rp20 Triliun, Sri Mulyani 'Bersilat Lidah'

1. Sebanyak 41 perusahaan akan dipertahankan dan dikembangkan

2. Sebanyak 39 perusahaan dikonsolidasikan atau di-merger

3. Sebanyak 19 perusahaan dikelola atau masuk ke PPA

4. Sebanyak 14 perusahaan dilikuidasi melalui PPA

Arya tidak merinci BUMN mana yang akan di-merger. Namun, secara historis, ada beberapa BUMN yang merupakan hasil merger. Misal, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank berlogo pita emas itu merupakan hasil gabungan empat bank pelat merah pada 1999, yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Eksim, dan Bank Pembangunan Indonesia.

Secara khusus, Arya sebelumnya mengatakan Kementerian BUMN berencana melakukan merger perbankan syariah milik BUMN. Merger itu diharapkan membuat entitas bank syariah menjadi lebih solid dan menjadi pemimpin pasar di industri perbankan syariah.

Di sisi lain, ada 14 perusahaan pelat merah yang terancam dibubarkan. Arya mengatakan proses likuidasi perusahaan pelat merah akan dilakukan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) alias PPA. Ini dilakukan karena Kementerian BUMN tak memiliki wewenang langsung untuk membubarkan perusahaan BUMN.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: