Nauzubillah, PBB Bongkar Kebiadaban Arab Saudi Bantai Rakyat Yaman
Sungguh biadab, Kerajaan Arab Saudi ternyata telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam pengepungan dan agresi militer ke Yaman. Kebiadaban Arab Saudi terungkap dalam laporan terbaru yang diterbitkan Persatuan Bangsa Bangsa.
Dalam Laporan Tahunan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia dan laporan Kantor Komisaris Tinggi dan Sekretaris Jenderal Situasi hak asasi manusia di Yaman, disebutkan Arab Saudi dan negara sekutunya yang tergabung dalam koalisi, telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Minta Arab Saudi Dikasih Jatah Umrah
Dan yang lebih biadab lagi, dalam laporan PBB, Kamis (1/10/2020), diketahui pula Arab Saudi terlibat dalam perekrutan tentara anak-anak berusia 12 tahun di Yaman.
Arab Saudi menawarkan gaji dalam mata uang Saudi, dibawa ke Arab Saudi untuk pelatihan, dan dikerahkan untuk berperang melawan Houthi dan membantai warga sipil Muslim di Yaman.
'Kelompok Ahli memiliki alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Yaman telah melakukan sejumlah besar pelanggaran hukum humaniter internasional. Tunduk pada keputusan pengadilan yang independen dan kompeten, Grup menemukan bahwa:
(a) Individu dalam koalisi, khususnya Arab Saudi, mungkin telah melakukan serangan udara yang melanggar prinsip-prinsip perbedaan, proporsionalitas dan pencegahan, tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian. kejahatan;
(b) Individu di Pemerintah Yaman dan koalisi (khususnya Arab Saudi dan Uni Emirat Arab) dan Dewan Transisi Selatan telah melakukan, sebagaimana berlaku untuk masing-masing pihak, tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang, termasuk pembunuhan warga sipil, penyiksaan, perlakuan kejam atau tidak manusiawi, pemerkosaan dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya, penghinaan terhadap martabat pribadi, penolakan peradilan yang adil, dan mendaftarkan anak-anak di bawah usia 15 tahun atau menggunakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam permusuhan;
(c) Individu dalam koalisi telah melakukan serangan sembarangan dengan menggunakan senjata api tidak langsung, tindakan yang mungkin termasuk kejahatan perang; (d) Orang-orang dalam otoritas de facto telah melakukan serangan tanpa pandang bulu menggunakan senjata api tidak langsung dan menggunakan ranjau darat anti-personil, tindakan yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang;
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: