Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Capital Adequacy Ratio?

Apa Itu Capital Adequacy Ratio? Bank Indonesia | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berguna untuk menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi bank. Rasio kecukupan modal, juga dikenal sebagai capital-to-risk weighted assets ratio (CRAR), digunakan untuk melindungi deposan dan mendorong stabilitas dan efisiensi sistem keuangan di seluruh dunia.

Ada dua jenis modal yang diukur: modal tingkat-1, yang dapat menyerap kerugian tanpa perlu bank menghentikan perdagangan, dan modal tingkat-2, yang dapat menyerap kerugian jika terjadi penutupan sehingga memberikan tingkat yang lebih rendah dari perlindungan kepada deposan.

Baca Juga: Apa Itu Cadangan Wajib Minimum?

Alasan Capital Adequacy Ratio minimum (CAR) sangat penting adalah untuk memastikan bahwa bank memiliki bantalan yang cukup untuk menyerap sejumlah kerugian yang wajar sebelum mereka bangkrut dan akibatnya kehilangan dana deposan.

Rasio kecukupan modal memastikan efisiensi dan stabilitas sistem keuangan suatu negara dengan menurunkan risiko bank menjadi bangkrut. Secara umum, bank dengan rasio kecukupan modal yang tinggi dianggap aman dan cenderung memenuhi kewajiban finansialnya.

Dalam proses penutupan, dana milik penabung lebih diprioritaskan daripada modal bank, sehingga penabung hanya dapat kehilangan simpanannya jika bank mencatat kerugian melebihi modal yang dimilikinya. Dengan demikian, semakin tinggi rasio kecukupan modal bank, maka semakin tinggi pula tingkat perlindungan aset deposan.

Perjanjian off-balance sheet, seperti kontrak dan jaminan valuta asing, juga memiliki risiko kredit. Eksposur tersebut dikonversi ke angka ekuivalen kreditnya dan kemudian dibobot dengan cara yang mirip dengan eksposur kredit di neraca. Eksposur kredit off-balance sheet dan on-balance sheet kemudian disatukan untuk mendapatkan total eksposur kredit tertimbang menurut risiko.

Perhitungan Capital Adequacy Ratio

CAR = Modal / Aktiva tertimbang menurut resiko * 100%

Mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Capital Adequacy Ratio perbankan tahun 2002 minimal sebesar 8%. Hal ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001 Pasal 2 Tentang Kewajiban Minimum Bank yang kemudian diperbarui dalam Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dalam pasal 2. 

Ketentuan 8% Capital Adequacy Ratio untuk kewajiban penyediaan modal minimum bank terbagi ke dalam 2, yaitu:

  • 4% modal inti (tier 1), terdiri dari shareholders equity, preferred stock, dan reserves.
  • 4% modal sekunder (tier 2), terdiri dari subordinate debt, loan loss provisions, hybrid securities, dan revaluation reserves.

Aset tertimbang menurut risiko digunakan untuk menentukan jumlah modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dan lembaga lain untuk mengurangi risiko kebangkrutan.

Persyaratan modal didasarkan pada penilaian risiko untuk setiap jenis aset bank. Misalnya, pinjaman yang dijamin dengan letter of credit dianggap lebih berisiko dan membutuhkan lebih banyak modal daripada pinjaman hipotek yang dijamin dengan agunan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: